Dishub DKI: Uji Coba Penambahan Durasi Ganjil-Genap di Jakarta Mulai 23 April

Bisnis.com,19 Apr 2018, 19:29 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba penambahan durasi kebijakan ganjil-genap di dalam kota Jakarta akan dimulai minggu depan.

Durasi ganjil-genap Jakarta akan ditambah menjadi 06.00 wib-10.00 wib dari sebelumnya pukul 07.00 wib-10.00 wib

"Uji coba penambahan durasi ganjil-genap akan dimulai pada Senin [23/4]. Pelaksanaannya selama satu minggu ke depan," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (19/4/2018).

Dia menuturkan penambahan durasi ganjil-genap di berlaku di ruas eksisting, yaitu jalan Rasuna Said-Gatot Subroto dan Sudirman-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Menurutnya, hal ini merupakan inisiasi Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono guna mengurai kemacetan di pintu tol Cawang akibat imbas sistem ganjil genap pintu tol Bekasi, yang telah diterapkan beberapa waktu lalu.

Lantaran masih uji coba, Sigit mengatakan pihak berwajib atau polisi belum akan menerapkan tindakan represif berupa tilang kepala pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

"Tindakan hukum tidak akan diterapkan dalam rentang waktu pukul 06.00 wib-07.00 wib karena statusnya uji coba. Namun, untuk pukul 07.00 wib-10.00 wib sudah berlaku, dong," imbuhnya.

Dia menuturkan keputusan uji coba penambahan durasi telah disepakati oleh Pemprov DKI, Dirlantas Polda Metro Jaya, serta Kementerian Perhubungan melalui BPTJ.

Hal itu dilaksnakan guna mendukung kebijakan ganjil-genap di tiga pintu tol, yaitu Bekasi Timur, Cibubur, dan Tangerang untuk menekan volume kendaraan pribadi masuk ke Jakarta.

"Penambahan durasi hanya berlaku pada pagi hari. Kebijakan ganjil-genap pada sore hari berlaku seperti biasa, dari pukul 16.00 wib-20.00 wib," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini