REVISI PPh UKM: Pengenaan Tarif Dikenakan Opsional

Bisnis.com,19 Apr 2018, 12:09 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan PPh final bagi wajib pajak usaha kecil dan menengah akan dikenakan opsional dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013.

Wajib pajak UKM nantinya bisa memilih untuk dikenakan tarif final yang rencananya akan diubah dari 1% ke 0,5% atau menggunakan mekanisme secara umum yang artinya WP UKM melakukan pencatatan atau pembukuan.

"Kan ada WP yang merugi juga, nanti akan diterapkan opsional pakai final atau cara normal, jadi kalau rugi WP ya ga bayar," kata Yunirwansyah, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, lanjut Yunirwansyah, pengenaan tarif final bagi WP UKM atau yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar juga akan dibatasi. WP UKM tak bisa menggunakan tarif tersebut secara terus menerus, tetapi dibatasi masa waktu misalnya tiga tahun.

"Setelah tiga tahun mereka harus bisa melakukan pencatatan atau pembukuan, jadi ini harus mendidik," jelasnya.

Konsep ini lanjut, Yunirwansyah diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi WP, artinya pemerintah terus mendorong supaya WP juga disiplin untuk melakukan pembukuan.

Format regulasi yang sudah masuk tahap akhir pembahasan ini juga bertujuan supaya tarif PPh final ini benar-benar digunakan oleh WP UKM.

Adapun rencana revisi ini sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Saat itu menkeu mengatakan pemerintah akan merevisi tarif PPh final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.

Pelonggaran tarif PPh final itu rencananya dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Alasannya, revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kebijakan tarif yang akan ditempuh, pedagang daring dalam negeri diharapkan bisa bersaing dalam bisnis daring yang cukup dinamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini