Administrasi Kepatuhan Wajib Pajak Bakal Makin Mudah

Bisnis.com,20 Apr 2018, 17:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, LOMBOK - Sistem inti perpajakan atau core tax system akan mulai efektif pada tahun 2021.

Dengan implementasi sistem tersebut administrasi terkait kepatuhan wajib pajak bisa lebih sederhana, efektif, dan efisien.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan salah satu konsep yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini adalah prepopulated returns atau pengisian surat pemberitahuan atau SPT secara otomatis.

Sistem ini, lanjut Robert dengan basis data dan kemampuan sistem teknologi di Ditjen Pajak memungkinkan petugas pajak menyerahkan SPT tahunan ke WP, sehingga WP tak perlu lagi repot-repot untuk mengisi SPT dan hanya tinggal menyetujui SPT yang disodorkan Ditjen Pajak.

"Bisa diimplementasikan misalnya ke beberapa perusahaan. Jadi seperti di beberapa negara, petugas pajak kirim dan WP tinggal ditandatangani saja," kata Robert di Lombok, Jumat (20/4/2018).

Untuk memastikan implementasinya tak bermasalah, saat ini otoritas pajak tengah membuat pilot project di sekitar 15 perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan pemotong selain memotong juga membuat SPT pihak yang dipotong.

Adapun jika tak ada aral melintang, implementasi kebijakan tersebut bisa efektif dua atau tiga tahun mendatang. Untuk core tax system sendiri, saat ini sudah disetujui oleh sidang kabinet dan tinggal menunggu penyelesaian format peraturan presidennya.

Selain, konsep prepopulated returns, otoritas pajak saat ini juga tengah menyiapkan tax payer accounts.

Tax payer accounts memungkinan otoritas pajak untuk menampung semua informasi wajib pajak misalnya setiap WP bayar pajak dimasukan ke sistem tersebut, sehingga kalau ada tunggakan bisa secara otomatis terdeteksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini