Analisa Perkara Bank Century Usai, Pekan Depan KPK Ekspos

Bisnis.com,20 Apr 2018, 20:35 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pekan depan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar ekspos penyidikan lanjutan perkara korupsi bailout Bank Century.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tim yang diterjunkan untuk melakukan analisis terhadap perkara Bank Century telah menyelesaikan tugas dan menyerahkan laporan tersebut kepada pimpinan.

“Tapi saya belum baca laporannya. Rencananya pekan depan setelah semua pimpinan kumpul, kita akan bahas laporan tersebut. Tim ini nanti akan mempresentasikan laporan mereka,” ujarnya, Jumat (20/4/2018).

Dia mengatakan, pascaekspos tersebut, ada kemungkinan pihaknya akan membuka penydidikan perkara baru terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century tersebt. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dari fakta yang telah dihimpun, KPK langsung menetapkan status tersangka.

“KPK Tidak akan mengkhianati bangsa. Kalau alat bukti cukup dan indikasi awalnya kuat, kita akan tindak lanjuti,” tuturnya.

Seperti diketahui, pascaputusan praperadilan yang dimohonkan oleh Masyarakat Antikorupsi (MAKI), KPK langsung membentuk tim yang terdiri dari penyidik dan penuntut untuk memetakan siapa saja beserta perannya berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh dari persidangan Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia. Tim tersebut juga ditugaskan melakukan analisis putusan sidang dan membaca berbagai buku yang berkaitan dengan FPJP Bank Century.

Agus mengatakan dalam melakukan penyelidikan dan penydikan, KPK akan bertindak profesional meski Deputi Penindakan KPK Firly, dulunya merupakan ajudan Boediono saat menjaabt Wakil Presiden.

Nama Boediono kembali digoyang setelah putusan praperadilan memerintahkan penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun pada 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini