Perpres Percepatan Pembangunan Pembangkit Sampah Diteken

Bisnis.com,20 Apr 2018, 17:25 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Sampah untuk bahan bakar pembangkit

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (20/4/2018), Perpres tersebut mengamanatkan dilakukan percepatan pembangunan instalasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).  Percepatan pembangunan PLTSa merupakan bagian dari pengelolaan sampah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.

Dalam Perpres ini, percepatan dilakukan oleh  pemerintah daerah, antara lain di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud, disebutkan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi.

"Kerja sama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang pengelolaan sampah menggunakan aset provinsi, dilakukan melalui perjanjian kerjasama,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1,2).

Selain itu, menurut Perpres ini, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, gubernur atau wali kota dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada  Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero).

Adapun harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PLN dengan ketentuan sebagai berikut.   Untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar US $13,35 sen/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah.

Untuk kapasitas lebih dari 20MW harga pembelian dihitung 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PLN).

Ketentuan harga sebagaimana dimaksud, dikecualikan dalam hal pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.  Hasil penjualan listrik kepada  PLN  merupakan hak dari pengembang PLTSa.

Mengenai pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaan yang bersumber dari APBN, digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp500 ribu per ton sampah.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini