Pelaku Fintech Lending Ramai-ramai Daftar Izin Usaha

Bisnis.com,20 Apr 2018, 15:15 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak pengajuan izin usaha dari pelaku usaha financial technology (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lugam Tobing mengatakan saat ini ada 52 perusahaan fintech lending yang sedang memproses perizinan. Sementara itu, sebanyak 46 perusahaan fintech lending telah mengantongi izin.

"Kami sudah memanggil [perusahaan fintech lending] pada Februari dan Maret 2018. Karena wajib daftar, saat ini berbondong-bondong mendaftar dan kami sangat berterimakasih karena mereka bisa beroperasi secara legal di Indonesia," paparnya, yang juga Kepala Satuan Tugas Waspda Investasi, di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Adapun fintech lending merupakan salah satu sektor bisnis jasa keuangan yang diawasi oleh Satgas Waspada Investasi.

Dari 37 perusahaan fintech lending yang pernah dipanggil OJK, beberapa di antaranya mengundurkan diri dan menghentikan kegiatan usaha tapi masih dalam pemantauan regulator. Sisanya tengah memproses izin usaha.

Tongam melanjutkan dengan semakin banyaknya fintech lending yang mengantongi izin, maka perlindungan masyarakat bisa terjamin dan membantu memperkecil peluang terjadinya kasus investasi bodong di lini bisnis ini.

Kewajiban penyelenggara fintech lending untuk terdaftar dan memiliki izin tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini