DPR Minta Pemerintah Awasi Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada dan Lebaran

Bisnis.com,22 Apr 2018, 10:33 WIB
Penulis: Newswire
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri merinkus sindikat pembuat uang palsu./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR meminta pemerintah mengawasi peredaran uang menjelang Pilkada 2018 dan Lebaran.

"Karena biasanya peredaran uang palsu marak jelang Pilkada dan Lebaran," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/4/2018).

Seperti dilansir dari Antara, dia merespons terungkapnya sindikat pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) diminta untuk terus mengawasi peredaran uang di masyarakat.

Bambang juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai uang yang diterima dari pihak lain. Masyarakat diharapkan hanya membeli atau menukar uang di bank dan tempat penukaran uang resmi.

"Masyarakat juga harus selalu waspada dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang guna meminimalisasi terjadinya penipuan uang palsu," lanjutnya.

Bambang menegaskan Polri harus mengusut tuntas sindikat uang palsu dan menilai harus ada hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat demi menimbulkan efek jera.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan AP sebagai tersangka peredaran uang palsu. Dia diduga berperan sebagai pemodal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan berdasarkan penyidikan sementara, AP mengaku mengedarkan uang palsu karena dikejar utang.

"AP berharap mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi seluruh utangnya," ungkapnya.

Polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni AK (56), AD (62), dan AM (35). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mendesain hingga mencetak uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini