Pilgub Kaltim 2018 : KPUD Catat Pemilih Turun Tipis

Bisnis.com,22 Apr 2018, 23:45 WIB
Penulis: Fariz Fadillah

Bisnis.com, BALIKPAPAN- Hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim menetapkan sebanyak 2.329.647 jiwa Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang kini hanya tersisa dua bulan lagi.

Jika dilihat, DPT tersebut mengalami penurunan tipis dari Daftar Pemilih Sementara atau DPS beberapa waktu lalu, yang mencapai 2.346.674 jiwa.

“Perubahan itu setelah hasil pemutakhiran, ditemukan terdapat penduduk ganda, beralih status domisil dan menjadi anggota TNI-Polri,” kata Ketua KPUD Kaltim, Muhammad Taufik, Minggu (22/4/2018).

Penurunan daftar pemilih, kata dia, paling mencolok didapati di wilayah Balikpapan, Kutai Timur, dan Berau setelah tim KPU melakukan uji publik. Uji publik dilakukan di 10 kabupaten atau kota, 1.038 desa, kampung dan kelurahan di Benua Etam.

Adanya penurunan KPU berharap tak dibarengi dengan penurunan partisipasi. “Mudah-mudahan partisipasi pemilih meningkat.”

DPT BALIKPAPAN 414.357 Pemilih

Satu sisi, KPUD Balikpapan berhasil menyelesaikan rekapitulasi DPT untuk Pilgub Kaltim sebanyak 414.357 jiwa, setelah diwarnai hujan sanggahan dalam pleno penetapan tengah pekan ini.

Posisi Balikpapan di peringkat ketiga di bawah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Samarinda untuk DPT terbanyak.
Lebih rinci, dari enam kecamatan, terbagi atas sebanyak 207.912 untuk laki laki. Dan sebanyak 206.445 untuk pemilih perempuan. Sementara dari 34 kelurahan terdapat total jumlah TPS sebanyak 1.363.

Hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap melalui proses yang cukup panjang sejak awal Januari pada pelaksanaan choklist hingga pemutkhiran data lebih detail lagi oleh petugas KPU Balikpapan.

Dalam proses pendataan pemilih tetap ditemukan hal serupa, yakni pemilih ganda. “ Dan juga penurunan karena ada yang meninggal dunia,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha kepada Bisnis, siang tadi.

Satu sisi Thoha mengatakan pada pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun terdapat pertumbuhan. “Pemilih pemula yang nantinya mendekati hari pencoblosan berusia 17 tahun sudah dapat menggunakan hak suaranya. Kami akan berikan surat keterangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini