Ini Penjelasan PPATK Soal Penggunaan Uang Kartal

Bisnis.com,22 Apr 2018, 01:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan oleh pemerintah. 

Kepala PPATK  Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, saat ini transaksi keuangan non tunai pada satu sisi semakin canggih sejalan dengan perkembangan teknologi. Di sisi lain, transaksi tunai tidak mudah dilakukan pelacakan, sehingga pelaku tindak pidana menggunakan uang tunai untuk memutus mata rantai.

Menurut Kiagus, ada beberapa poin yang mendasari alasan pentingnya pembentukan pembatasan transaksi non tunai. Pertama, berdasarkan riset analisis PPATK, ada peningkatan tren transaksi uang kartal. Tren tersebut disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

"Pelaku berusaha memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana dengan melakukan transaksi tunai. Ini berbeda dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar yang bisa dilacak PPATK,” jelasnya melalui keterangan resmi PPATK Sabtu (21/4/2018).

Kedua, penerapan pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, menekan peluang pelaku untuk memproduksi uang palsu. Ketiga yakni adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat. Semula mereka melakukan transfer untuk bertransaksi, menjadi transaksi tunai berupa setor tunai dan tarik tunai.

Keempat, kata Kiagus, transaksi dengan uang kartal tidak sesuai dengan cashless society. Pembatasan transaksi uang kartal juga menyejajarkan Indonesia dengan negara maju.

Kelima, pembatasan tersebut akan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya. 

Enam kebutuhan penegakan hukum, pembatasan transaksi uang kartal juga sejalan dengan pengaturan untuk menjaga keselamatan sistem pembayaran.

Keenam, pembatasan tersebut berguna untuk mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Ia mencontohkan beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan pembatasan transaksi tunai sepert di Italia, Meksiko, Brazil, Belgia, hingga Armenia yang menerapkan aturan tersebut untuk menekan pidana suap, pendanaan terorisme, dan pencucian uang. 

"Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk meminimalisasi korupsi," kata Kiagus.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini