Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bansos TI untuk SD

Bisnis.com,23 Apr 2018, 11:41 WIB
Penulis: Newswire
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap buron korupsi Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Senin sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Terpidana Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Di bagian lain, ia menyatakan sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1).

"Artinya setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya," katanya.

Sejak Program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini