Pembebasan PPN Berpotensi Mendistorsi Perekonomian

Bisnis.com,23 Apr 2018, 10:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan paparan didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) triwulan pertama 2018, di Jakarta, Senin (16/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Banyaknya exemption atau pengecualian pajak yang diterapkan pemerintah saat ini menyebabkan pemungutan pajak tak optimal. Selain itu, pembebasan PPN juga berpotensi mendistorsi perekonomian.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak mengatakan skema pemungutan PPN dilakukan secara tidak langsung tetapi pengenaannya berantai. Oleh karena itu, jika ada satu sektor dalam rantai itu tak dikenakan PPN, akan mempengaruhi harga akhiran di tangan konsumen.

Hal itu terjadi, lantaran sektor yang dikenakan exemption tak bisa mengkreditkan pajak masukan. Sebagai contoh seorang pengusaha karet untuk mengolah lahan karetnya membutuhkan sebuah traktor. Namun karena karet dibebaskan, pajak masukannya tak bisa dikreditkan.

Akibatnya, pembelian traktor tersebut kemudian dibebankan sebagai biaya produksi. Dengan bertambahnya biaya produksi tersebut, harga barang akhir di tingkat konsumen juga akan relatif tinggi.

"Ini akan berantai, jadi kalau semakin banyak yang dibebaskan, selain mendistorsi ekonomi juga mengakibatkan inefisiensi pemungutan PPN," kata Yoga belum lama ini.

Adapun karena rantai produksi yang tak tertata rapi akibat banyaknya pengecualian tersebut, sesuai kajian dari OECD, sistem pemungutan Indonesia masih jauh dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Vietnam misalnya, dengan pengecualian pajak yang lebih sedikit, administrasi pemungutan PPN di Negeri Paman Ho itu jauh lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini