DEMO OJEK ONLINE : Organda Minta DPR Tak Repot-Repot Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bisnis.com,23 Apr 2018, 20:05 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ilustrasi: Demonstrasi pengemudi ojek online Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA-- Pengambil kebijakan seperti DPR dan Pemerintah dinilai tak perlu repot-repot merevisi UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sekjen Organda Ateng Haryono menuturkan seharusnya pemerintah lebih fokus menindaklanjuti ketentuan yang ada dalam UU tersebut seperti penyediaan angkutan umum yang mencangkup keselamatan, nyaman, aman dan terjangkau.

"Kenapa sih harus repot merevisi? Dilaksanakan saja norma dalam undang-undang yang mesti dijalankan, masih banyak yang harus ditindak lanjuti dalam ketentuan pelaksanaan," kata Ateng kepada Bisnis, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, demo ojek online yang dilakukan hari ini dikarenakan banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan itu.

Padahal, jika pemerintah fokus pada pembenahan angkutan umum sebagaimana diatur dalam UU 22/2009, hal itu juga bisa membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat.

"Entah itu kondektur, atau kalau di kereta api jadi masinis kan bisa," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa penyumbang kecelakaan terbesar di jalan raya adalah sepeda motor sebesar 70%.

Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap tegas terhadap keberadaan ojek online.

Sebelumnya, Komisi V DPR berjanji kepada perwakilan ojek daring untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan poin yang akan direvisi adalah soal legalitas kendaraan roda dua menjadi transportasi umum.

"Kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga. Dua di antaranya seperti yang disampaikan teman-teman ojek online," katanya Fary.

Dalam hal ini, Fary meminta pemerintah tidak menutup mata dengan keberadaan ojek daring dengan tetap menganggap moda ini tidak cocok sebagai transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini