Permudah Pebisnis, Hipmi: Kebijakan Layanan Pajak DJP Bagus

Bisnis.com,24 Apr 2018, 21:14 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi - Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan paket kebijakan kemudahan layanan pajak. Paket kebijakan ini diringkas dengan 3 Mudah dan 2 Adil.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengapresiasi kebijakan yang diambil DJP tersebut.

Kebijakan DJP 3 Mudah, yakni kemudahan mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengusaha kena pajak (PKP), pelaporan setoran pajak tahunan (SPT), dan layanan di luar kantor pajak.

Adapun, yang dimaksud 2 Adil adalah penentuan pemeriksaan wajib pajak (WP) berdasarkan analisis risiko dan pembentukan pemeriksaan bersama WP kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

“Kami mendukung setiap langkah pemerintah dalam memudahkan para pengusaha. Kami apresiasi sekali DJP telah membuat keputusan yang memudahkan layanan pajak,” kata Ajib, Selasa (24/4/2018).

Dia menilai kebijakan yang diambil DJP itu akan meningkatkan jumlah pengusaha terutama startup.

“Sekarang pengusaha pengguna virtual office dikukuhkan menjadi PKP. Hal ini seiring dengan peran HIPMI, yakni mencetak pengusaha baru. Dengan ini ke depan akan semakin banyak pengusaha startup yang lahir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajib mengatakan paket kebijakan DJP mengandung asas keadilan bagi WP, dan pemeriksaan WP ditujukan untuk yang tidak patuh.

“Analisis risiko yang diperlakukan bagi wajib pajak akan menghasilkan gambaran wajib pajak yang berisiko tinggi, dan yang diperiksa adalah yang berisiko tinggi itu. Ini merupakan keadilan bagi wajib pajak,” paparnya.

Keadilan berikutnya adalah adanya pembentukan Satgas Pemerikasaan Bersama yang dibentuk DJP, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan SKK Migas untuk memeriksa WP K3S. Menurutnya, hal itu akan mendukung investasi, adanya kepastian hukum, dan mengurangi potensi sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini