Wajib Pajak Jangan Takut Dengan Sistem SPT Otomatis

Bisnis.com,24 Apr 2018, 21:45 WIB
Penulis: M. Richard
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berharap wajib pajak tidak cemas tentang prepopulation return yang mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara otomatis.

Otoritas pajak berencana menerapkan konsep prepopulated returns, atau pengisian surat pemberitahuan secara otomatis. Adapun, beberapa pengamat pajak dan pelaku usaha menilai implementasi tersebut sangat bertentangan dengan asas pelaporan pajak secara sukarela.

"Jangan khawatir, bukan Direktorat Jenderal Pajak [DJP] yang menghitung, itu sistem yang didapat dari data sebelumnya," kata Suryo Utomo Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Dia mencontohkan seorang pekerja yang mempunyai kewajiban bayar pajak, dan biasanya langsung dipotong oleh pemberi kerja.

Setiap pemotongan pajak tersebut direkam oleh sistem informasi DJP, dan nantinya akan digunakan untuk referensi pelaporan SPT berikutnya. "Jadi tidak benar DJP yang menghitung sendiri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini