Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Larang Taksi Online

Bisnis.com,24 Apr 2018, 17:14 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, PT AP I menyatakan belum merevisi larangan operasional bagi angkutan sewa berbasis aplikasi untuk melayani penumpang dari bandara tersebut.

Dengan demikian, angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online tidak diperbolehkan memanfaatkan pergerakan penumpang di bandara tersibuk di wilayah timur.

Turah Ajiari, Communication and Legal Section Head AP I Bandara Sultan Hasanuddin, mengemukakan relaksasi atau revisi aturan baru akan dilakukan jika perseroan menjalin kerja sama dengan perusahaan taksi online.

"Sampai saat ini belum ada kerja sama dengan perusahaan penyedian angkutan aplikasi mana pun," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Menurut dia, tidak adanya jalinan kerja sama maka pelarangan operasional taksi online di kawasan bandara tetap diberlakukan hingga saat ini.

Di sisi lain, lanjut Turah, relaksasi aturan memungkinkan dilakukan dengan mengacu pada SK Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No.SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.

Pada SK tercantum pada Pasal 106 bahwa kendaraan angkutan darat dapat beroperasi di bandara harus mempunyai izin berupa kontrak atau izin sewa dari pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I.

Serangkaian penegasan larangan taksi online tersebut sebagai respons atas kabar yang menyebutkan taksi online telah diperbolehkan mengantar dan menjemput penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin.

Adapun pada kabar itu disebutkan bahwa Forkom mitra pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi telah menjalin kerja sama dengan koperasi lingkup bandara dalam rangka menjamin operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini