Investasi di Bawah Rp500 Miliar Dapat Tax Allowance

Bisnis.com,24 Apr 2018, 21:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi investasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya mendorong investasi terus dilakukan. Pemerintah bahkan dikabarkan tengah mengkaji untuk memberikan fasilitas insentif pajak bagi investor dengan investasi di bawah Rp500 miliar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen kepada pelaku usaha misalnya untuk investor yang berinvestasi di bawah Rp500 miliar akan diberikan tax allowance.

"Nanti kalau yang di bawah tax holliday akan diberikan tax allowance," kata Airlangga di Munas Apindo, Selasa (24/4/2018).

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan yang tengah dikaji pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong investasi. Langkah ini juga dianggap lebih tepat dibandingkan dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan sebelumnya.

Adapun skema tax allowance adalah potongan pajak yang dihitung dari besaran investasi serta kompensasi kerugian tak lebih dari 10 tahun.

"Tujuannya kami akan mempermudah bagi palaku usaha, [tentunya] untuk mendorong investasi," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini