PEMASARAN REKSA DANA: Klasifikasi APERD Asing Perlu Diperjelas

Bisnis.com,24 Apr 2018, 09:59 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai pemerintah tidak perlu terlalu ketat membatasi beroperasinya agen penjual efek reksa dana (APERD) berbentuk aplikasi online asal luar negeri.

Menurutnya, semakin banyak APERD yang memasarkan produk maka akan membantu percepatan pertumbuhan industri reksa dana. Selain itu, manajer investasi juga semakin terpacu untuk menghadirkan produk yang kompetitif.

"Selama itu tidak masuk ke daftar negatif investasi maka tidak perlu terlalu ketat. Semakin banyak agen kami malah semakin senang karena pemasaran akan berjalan baik," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (23/4/2018).

Namun menurutnya ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Pertama, perusahaan asing itu harus membawa dana atau modal untuk diinvestasikan di Tanah Air. Kedua, perusahaan itu juga harus melakukan transfer teknologi.

Ketiga, perlu definisi jelas terkait dengan APERD asing. Menurutnya, ada sejumlah kriteria tentang perusahaan asing. Pertama perusahaan asal luar negeri yang beroperasi di Indonesia dan sebagian dananya dimiliki oleh pengusaha lokal.

Atau kedua perusahaan lokal yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan asing. "Kuncinya sebenarnya ini, perlu ada pemaknaan yang jelas APERD asing itu klasifikasinya bagaimana."

Sementara itu, salah satu APERD yakni PT Bareksa Portal Investasi terus melakukan inovasi untuk memperluas jangkauan. Yang terbaru, perseroan menyediakan layanan T+0, di mana investor akan langsung menerima dana begitu melakukan pencairan.

Fitur ini hasil pengembangan Bareksa bersama dengan PT Tokopedia. "Selama ini biasanya pencairan reksa dana paling cepat T+1. Kalau di produk hasil kerjasama kami ini bisa langsung dicairkan saat itu juga," kata CEO Bareksa Ady Pangerang.

Dia menambahkan, kerjasama ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat dalam berinvestasi dan menjadikannya sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini