YLKI: Ojek Online Dieksploitasi, Aplikator Harus Reformulasi Potongan

Bisnis.com,24 Apr 2018, 17:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3). - JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyedia layanan jasa transportasi daring kendaraan bermotor harus membuat formulasi ulang mengenai potongan yang dibebankan pengemudi setiap kali mendapat pelanggan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan biaya yang dibebankan kepada pengendara sebagai mitra aplikator terlalu tinggi.

"Aplikator ini sudah dapat banyak iklan juga suntikan dana dari luar negeri. Oleh karena itu stakeholder harus dipertemukan sehingga potongan bisa kecil dan tidak membuat tarif naik," katanya di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Tulus menjelaskan keinginan pengemudi yang ingin menaikkan tarif menjadi Rp4.000 per Km sangat tidak wajar karena hampir sama dengan harga taksi dan juga merugikan konsumen.

Padahal dari segi kenyamanan taksi lebih diuntungkan dan motor lebih kecil biaya operasionalnya.

Pemerintah juga diminta tidak terpancing untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tidak langsung menjelaskan kendaraan roda dua bukan transportasi umum.

Dengan adanya kejadian ini, Tulus menjelaskan bisa menjadi momentum pemerintah untuk memperbaiki transportasi umum agar masyarakat berpindah tidak menggunakan ojek.

"Ojek ini ada sebagai jawaban tidak ada transportasi umum. Jakarta sebenarnya sudah mulai bergerak dengan adanya LRT, BRT, dan lainnya," tambah Tulus. ‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini