Revisi Aturan PPh Final Bagi UKM Belum Tuntas

Bisnis.com,25 Apr 2018, 01:18 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian revisi aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan meminta publik tetap bersabar; sebab perubahan tarif PPh final bagi UMKM ini sampai sekarang masih dibahas di lingkup kementerian.

"Tunggu saja nanti aturannya selesai," kata Robert di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Meski demikian, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, otoritas pajak menyatakan pengenaan PPh final bagi wajib pajak usaha kecil dan menengah akan dikenakan opsional.

Wajib pajak UKM nantinya bisa memilih untuk dikenakan tarif final yang rencananya akan diubah dari 1% ke 0,5% atau menggunakan mekanisme secara umum yang artinya WP UKM melakukan pencatatan atau pembukuan.

Konsep ini diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi WP, artinya pemerintah terus mendorong supaya WP juga disiplin untuk melakukan pembukuan.

Adapun rencana revisi ini sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Saat itu menkeu mengatakan pemerintah akan merevisi tarif PPh final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.

Pelonggaran tarif PPh final itu rencananya dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Alasannya, revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kebijakan tarif yang akan ditempuh, pedagang daring dalam negeri diharapkan bisa bersaing dalam bisnis daring yang cukup dinamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini