Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memastikan anggotanya siap memberikan perlindungan risiko terhadap ekspor dan impor barang tertentu sesuai dengan Permendag Nomor 48 Tahun 2018.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Sudiyar Achmad Dalimunthe menyampaikan, ada 72 perusahaan asuransi umum dari 76 perusahaan asuransi umum yang menjadi anggota AAUI telah memiliki produk asuransi marine cargo. Ini membuktikan kapasitas asuransi nasional cukup dalam memberikan perlindungan risiko.
"Asuransi nasional sudah siap. OJK juga sudah mengkonfirm itu. Terbukti ada 72 perusahaan dari 76 perusahaan yang sudah menyediakan asuransi marine cargo," katanya ditemui dalam peluncuran logo baru Askrindo, Selasa (24/4/201) malam.
Menyusul telah diundangkannya revisi permendag yang mengatur kewajiban menggunakan asuransi nasional yang berlaku mulai Agustus 2018 itu, pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis yang segera disusun oleh Kementerian Perdagangan dengan melibatkan APBI, GAPKI, OJK, dan AAUI.
Dia berharap petunjuk teknis dapat segera dirilis, apalagi waktu 3 bulan juga tidak lama. Selanjutnya, pihaknya akan menyosialisasikan petunjuk teknis tersebut kepada anggota.
"Produk sudah siap. Namun, kami perlu tahu eksisting coverage apa saja. Kami minta dapat dipertemukan dengan buyer karena buyer yang mengetahui coveragenya apa saja," imbuhnya.
AAUI berharap menyusul kewajiban dalam ekspor impor barang tertentu ini, dapat mendorong lini bisnis asuransi pengangkutan.
"Selama ini premi asuransi pengangkutan banyak yang keluar. Adanya ketentuan ini, yang selama ini banyak keluar akhirnya bisa digarap asuransi nasional," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel