Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Wapres Jusuf Kalla: Jangan Terikat Hanya Surat Berharga

Bisnis.com,25 Apr 2018, 13:59 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Bisnis.com-Irene Agustine

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan BPJS Ketenagakerjaan memperbesar alokasi investasi dana kelolaan di sektor properti di kisaran 20%—25% dari total dana kelolaan.

Properti yang dimaksud diperuntukan bagi pekerja kelas menengah ke bawah. Menurutnya, hal itu akan membuat dana kelolaan dapat dinikmati secara jangka pendek dan jangka panjang.

Di sisi lain, nilai dana kelolaan pun dapat lebih terjaga dibandingkan dengan diinvestasikan di sektor instrumen keuangan. 

“Dulu ada yang bilang sama saya bahwa properti malah hanya bisa 5%, coba saya panggil menteri keuangan, bikin aturan bisa naik 20%—25% untuk hal seperti itu. Jangan hanya terikat kepada surat berharga yang apabila terjadi masalah nilainya makin tidak seimbang lagi dengan kebutuhan ini,” katanya di Istana Wakil Presiden dalam acara seminar BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (25/4/2018).

Dalam kesempatan itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan hingga Maret 2018 total dana kelolaan  sudah mencapai Rp321 triliun.

Dia merinci, dari total dana kelolaan itu untuk investasi di deposito 9%, surat utang 61%, saham 19%, reksa dana 10%, dan investasi langsung 1%.

“Total dana untuk manfaat layanan tambahan terkait dengan perumahan itu sekitar Rp4,5 triliun sampai dengan Maret 2018. Untuk perumahan kita menargetkan alokasi Rp5 triliun, sampai akhir tahun dan kita akan evaluasi setiap semester,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, investasi perumahan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

“Secara tidak langsung investasi melalui instrumen surat berharga baik itu dalam bentuk obligasi yang dikeluarkan untuk membiayai properti ataupun melalui reksa dana penyertaan terbatas untuk properti. Kami telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk memberikan manfaat layanan tambahan dengan bank-bank pemerintah untuk memberikan kredit murah dengan uang muka rendah kepada para peserta kami,” terangnya.

Dia pun menegaskan, investasi itu sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.

“Di situ sudah diatur, boleh investasi dimana aja, diantaranya adalah di instrumen deposito, saham, obligasi, raksadana, dan penyertaan langsung. Saat ini dari total dana Rp321 triliun sudah diinvestasikan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini