Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peserta aktif mencapai 29,6 juta pekerja hingga akhir tahun ini dengan raihan per Maret 2018 sudah 27,3 juta pekerja. Untuk merealisasikan target itu, tenaga kerja asing atau TKA dan tenaga kerja Indonesa alias TKI terus disasar.
Apalagi dalam konteks penambahan peserta aktif TKA, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dinilai menjadi salah satu stimulusnya.
Terkait hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya ingin memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja baik pekerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
“Iurannya sama tidak dibedakan konsep equality besaran iuran pekerja asing maupun nasional sama,” ujarnya di Istana Wakil Presiden, Rabu (25/4/2018).
Saat ini, kata dia, pekerja asing yang sudah terdaftar mencapai 33.000 jiwa. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan untuk TKI yang sudah terdaftar mencapai 152.000 pekerja hingga Februari 2018.
Dia mengakui, jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKI yang tersebar di seluruh negara.
“Data dari Kementerian Ketenagakerjaan itu terakhir 9 juta TKI di seluruh dunia. Jumlah yang tercatat masih kecil. Kami kan baru mulai Agustus 2017,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel