Pekerja Bukan Penerima Upah Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis.com,25 Apr 2018, 18:04 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta (kiri) dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kedua kanan) memberikan keterangan mengenai kerja samanya dalam memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan bukan penerima upah, di Jakarta, Rabu (25/4/2018)./Istimewa-Baznas

Bisnis.com, JAKARTA – Inilah kabar gembira bagi pekerja rentan bukan penerima upah karena akan mendapat perlindungan jaminaan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, mengatakan pihaknya dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor pekerja bukan penerima upah (BPU).

“Kolaborasi Baznas-BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan yang sehari-hari berstatus pekerja namun belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakrejaan,” ujarnya pada Rabu (25/4/2018).

Dia menyampaikan hal itu seusai besama Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta menandatangani memorandum of understanding penggalangan dana untuk Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Ilyas menjelaskan kolaborasi Baznas-BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan yang sehari-hari berstatus pekerja yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama itu, lanjutnya, Baznas akan menyediakan menu penyaluran donasi GN Lingkaran pada aplikasi yang bisa digunakan muzaki membayar zakat, lengkap dengan data mustahik (penerima zakat) yakni para pekerja rentan.

“Adapun GN Lingkaran merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi wadah bagi donatur yang ingin memberikan donasi berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan,” tutur Ilyas.

Sementara itu, Arifin Purwakananta mengemukakan BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Baznas untuk membantu para mustahik zakat, infak dan sedekah (ZIS), terutama asnaf (kelompok penerima zakat) fakir dan miskin.

"Untuk membantu mereka, Baznas bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program penggalangan dana (crowd funding) berbasis donasi yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program GN Lingkaran," ujarnya.

Menurutnya, dana ZIS yang dikumpulkan Baznas dapat disalurkan ke pekerja rentan melalui GN Lingkaran, dan donasi GN Lingkaran yang bersumber dari mitra BPJS Ketenagakerjaan juga dapat disalurkan kepada mustahik yang terdata di Baznas.

Dia menegaskan program crowd funding bertujuan memaksimalkan potensi yang dimiliki masing-masing pihak, baik Baznas maupun BPJS Ketenagakerjaan, dalam menggalang dana untuk membantu pekerja rentan yang masuk kategori mustahik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini