Ini yang Terjadi pada Setya Novanto Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Bisnis.com,26 Apr 2018, 17:11 WIB
Penulis: JIBI
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengatakan Setya Novanto tidak mau makan seharian setelah menerima vonis 15 tahun penjara.

"Seharian beliau enggak mau makan, sedih terus," kata dia saat skors persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Fredrich mengetahui kondisi Setya karena ditahan di rumah tahanan yang sama. Mereka berdua ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta

Pada Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Fredrich mengatakan Setya Novanto telah pasrah menerima hukuman itu. Namun, mantan pengacara Setya itu emoh mengomentari soal putusan terhadap mantan kliennya.

"Pengacaranya nanti akan tersinggung," kata dia.

Fredrich kini berstatus terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya Novanto. Jaksa KPK mendakwa Fredrich sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini