Kemenkeu Relaksasi Syarat Pencairan Dana Desa

Bisnis.com,26 Apr 2018, 16:06 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Desa Bilalang, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. /Kemendes

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan relaksasi syarat pencairan dana desa untuk mempercepat program padat karya tunai.

Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan desa yang sudah menetapkan peraturan desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) tetapi belum memenuhi minimal 30% hari orang kerja (HOK) tetap dapat mengajukan pencairan dana desa dengan syarat menyampaikan perdes yang telah ditetapkan.

"Untuk tahap selanjutnya, baru disesuaikan APBDes dengan memenuhi minimal 30% saat pengajuan tahap II dan III," ungkap Boediarso kepada Bisnis, Rabu (26/4/2018) malam.

Boediarso mengakui bahwa syarat 30% HOK itu masih menjadi kendala dalam penyerapan dana desa untuk program padat karya tunai. Ketentuan ini membuat banyak desa belum atau terlambat menyampaikan APBDes-nya.

Padahal, seperti yang selama ini banyak disinggung, dana desa untuk padat karya tunai diharapkan menjadi stimulus fiskal bagi daerah untuk mengikis angka ketimpangan, kemiskinan, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun demikian, otoritas fiskal menegaskan bahwa dalam hal pemenuhan 30% HOK tersebut, HOK yang dimaksud tidak didasarkan per kegiatan, tetapi dihitung secara akumulasi dari keseluruhan nilai kegiatan bidang pembangunan desa.

"Kami juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan surat kepada gubernur dan bupati dalam rangka percepatan penyaluran dana desa," jelasnya.

Adapun hingga 25 April 2018, realisasi dana desa telah mencapai Rp13,7 triliun atau sekitar 23% dari pagu dana desa tahun anggaran 2018 senilai Rp60 triliun. Meski penyaluran dari rekening pusat ke rekening daerah cukup besar, tetapi dari Rp13,7 triliun dana desa di rekening daerah tersebut hanya Rp3 triliun yang diserap sampai tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini