Masa Pembahasan RUU PNBP dan RUU KUP Diperpanjang

Bisnis.com,26 Apr 2018, 15:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Utut Adianto (kedua kiri), Fadli Zon (ketiga kanan), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Proses legislasi terhadap dua undang-undang yakni Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali diperpanjang pembahasannya.

Perpanjangan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke IV tahun sidang 2017-2018, Kamis (26/4/218). Dua regulasi ini mendapat perpanjangan bersama dengan 10 undang-undang lainnya.

Adapun berdasarkan catatan Bisnis, dua regulasi tersebut sedang dibahas intens oleh DPR. Namun demikian, di antara keduanya, RUU PNBP memiliki progres yang lebih maju dibandingkan dengan RUU KUP.

Terakhir, Komisi XI DPR dan pemerintah telah mengadakan pembahasan UU PNBP. Dalam pembahasan tersebut UU PNBP dikabarkan sudah memasuki tahap akhir.

Adapun, untuk UU KUP pembahasannya cenderung stagnan, proses pembahasan daftar inventarisasi masalahnya pun juga belum sepenuhnya tuntas.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak yang dihubungi Bisnis belum lama ini menjelaskan bahwa untuk pembahasan DIM pemerintah telah bertemu dengan DPR di Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini