Ekspansi Bank Lokal ke Negara Asean Dapat Payung Hukum AFAS

Bisnis.com,26 Apr 2018, 14:55 WIB
Penulis: M. Richard
Pembicaraan tingkat II Sidang Paripurna DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU)Asean Framework Agreement on Services(AFAS), di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Framework Agreement on Services (AFAS) diloloskan dalam pembahasan tingkat II Sidang Paripurna DPR.

Berdasarkan catatan Bisnis, Indonesia merupakan satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang belum meratifikasi AFAS. AFAS menjadi jalur masuk bagi bank domestik untuk melakukan ekspansi bisnis hingga ke negara tetangga.

Dengan melakukan ratifikasi, peluang bank-bank Indonesia untuk melakukan ekspansi ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa lebih terbuka. Artinya, tidak hanya bank dari negara lain saja yang bisa masuk ke Indonesia, tapi juga sebaliknya.

Hanya saja, protokol tersebut mensyaratkan bank yang ingin berekspansi ke luar negeri untuk memenuhi standar Qualified Asean Bank (QAB). Beberapa bank nasional memiliki kapasitas untuk masuk kategori QAB, khususnya bank yang tergabung dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk.

"UU disetujui, baik terima kasih," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Namun, Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat memperbaiki koordinasinya dengan pihak DPR sebelum membuat berbagai perjanjian yang bersifat bilateral maupun unilateral, karena perjanjian seperti ini sering berakhir dengan perubahan UU.

"Memang ini dimungkinkan, tetapi nantinya akan banyak UU yang berubah diakibatkan hal tersebut," katanya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan etika berpolitik di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini