AP II Monopoli Kualanamu, Pengusaha Rugi Rp1 Miliar Setiap Bulan

Bisnis.com,26 Apr 2018, 15:11 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Bandara Kualanamu/Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha di Sumatra Utara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar setiap bulan akibat monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu.

Wakil Ketua Umum bidang Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sumatra Utara Khairul Mahalli mengatakan masalah tersebut sudah menjadi benang kusut dan harus segera diselesaikan.

“Masalahnya mekanisme tidak jelas dan tidak melibatkan pelaku usaha. Kalau ada partnership tidak akan seperti ini,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan AP II bersalah atas praktik monopoli dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu.

Pasar produk diperkarakan adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos, termasuk jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos.

Majelis juga menilai mengenai tarif ganda ketika berjalannya Regulated Agent (RA) untuk kargo keluar, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo masuk.

Khairul menjelaskan semua barang keluar dan masuk harus dikenakan biaya. Selain itu biaya RA yang ada di Bandara Kualanamu merupakan tertinggi di Indonesia yakni Rp1.000 perkilogram.

Dia meminta RA segera dihapus dan mengusut tuntas masalah monopoli ini karena produktivitas menjadi lesu.

“Membuat daya saing di Sumatra Utara makin menurun apalagi ekspor impor dan pengiriman antarpulau,” tutup Khairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini