LKPP Minta Pemkab Manfaatkan E-Katalog

Bisnis.com,27 Apr 2018, 22:33 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Tampak dari kiri-kanan: Dody, Perwakilan JCC, Mirza Fichri MZ (Kepala Divisi Humas Media dan Dokumentasi Apkasi), Syaifuddin C. Kai (Kepala Divisi Pengembangan Potensi Daerah Apkasi) dan Emiliya Rosa (Mitra Sponsorship dan Koordinator Peserta Non Pemerintah Daerah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Riset dan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Eko Rinaldo meminta agar pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten memanfaatkan layanan e-katalog daerah.

Menurutnya, e-katalog daerah bisa lebih berkembang menjadi e-katalog yang komoditasnya bisa dibeli oleh kota lain, sehingga nantinya kawasan Indonesia akan terintegrasi dalam hal pengadaan barang dan jasa.

"Pemanfaatan e-katalog daerah tidak hanya mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di pemda/pemkab, tetapi pelaku usaha yang menjadi mitra," katanya setelah acara Apkasi Procurement Network (APN) 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat (27/4/2018).

Dia menuturkan dasar hukum penggunaan e-katalog daerah sudah diatur di Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Beleid tersebut menggantikan Perpres No 4/2015. Adapun, beberapa hal yang berubah dalam peraturan itu. Salah satunya penerapan e-katalog daerah.

"Jadi, Perpres 16/2018 sekarang dibagi menjadi tiga, e-katalog, e-katalog sektoral, dan e-katalog daerah," ucapnya.

Eko menambagkan penerapan e-katalog daerah tidak hanya mempermudah proses pengadaan barang-jasa oleh pemda/Pemkab. E-katalog daerah, lanjutnya, juga membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, Dan menengah (UMKM).

Pasalnya, e-Katalog daerah nih mengembangkan UMKM menjadi besar.

"Dulu lingkungan kecamatan naik kabupaten kota administrasi. Kalau sudah besar bisa masuk ke nasional," imbuhnya.

Beberapa wilayah yang sudah menggunakan e-katalog daerah a.l. Kepulauan Riau, Kota Bandung, Kota Semarang, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini