PERSEKUSI : DPP PSI Laporkan Sekelompok Orang Berkaos #2019GantiPresiden

Bisnis.com,30 Apr 2018, 13:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

 

 

Bisnis.com, JAKARTA--Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) resmi melaporkan sekelompok orang berkaos tagar  #2019GantiPresiden ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan karena telah melakukan aksi intimidasi terhadap seorang ibu dan anaknya di lokasi car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menilai tindakan yang dilakukan sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden tersebut telah menjadi viral di media sosial dan melanggar Pasal 170 KUHP yang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Menurut Isyana, video yang kini telah menjadi viral di media sosial tersebut menunjukkan seorang anak yang menangis ketakutan karena pelaku melecehkan anak dan ibu tersebut dengan cara mengibas-kibaskan uang di sekitarnya.

"Tindakan itu adalah perbuatan pidana dan tidak boleh dibiarkan. Apalagi dijadikan budaya dalam kontestasi politik. Ini namanya persekusi dan bisa dijerat pidana," tuturnya, Senin (30/4/2018).

Dia menduga kuat ibu dan anak yang menjadi korban persekusi tersebut dipersekusi karena menggunakan kaos #DiaSibukKerja, sehingga pada saat bertemu dengan kelompok berkaos #2019GantiPresiden di Bandaran HI, ibu dan anak tersebut langsung dipersekusi. Menurut Ketua DPP PSI itu, perbedaan sikap politik adalah sunnatullah yang harus dihormati dan dihargai oleh semua lapisan masyarakat.

"Pemerintah harus memberikan perlindungan yang memadai dan menyediakan rasa aman bagi setiap warga negara untuk kelangsungan hidupnya," kata Isyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini