Frederich Yunadi Klaim Jaksa Penuntut Umum Gunakan Bukti Palsu

Bisnis.com,30 Apr 2018, 15:31 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Frederich Yunadi/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Setya Novanto, Frederich Yunadi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum menggunakan bukti palsu dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/4/2018).

Frederich mempersoalkan surat perintah yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Dia mengatakan surat perintah tersebut bukan untuk dirinya, tetapi Setya Novanto.

"Yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu adalah surat perintah untuk Pak Setya Novanto tanggal 30 Oktober," ungkapnya seusai persidangan.

Dengan demikian, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi unsur penggunaan bukti palsu dalam persidangan sesuai dengan Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Frederich pun mengatakan bukti persidangan, yakni rekaman CCTV, tidak sah karena tidak terdapat surat perintah resmi untuk 16 November 2017.

"Karena pada tanggal 16 November itu tidak ada surat perintah. Namun, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengkamuflasekan surat perintahnya Pak Setya Novanto pada tanggal 30 Oktober. Ya, itu jelas pemalsuan," papar Frederich.

Terkait dengan ucapannya mengenai penggunaan surat perintah palsu dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut meminta hakim untuk berlaku adil dan memproses Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau memang Penuntut Umum melakukan pemalsuan ya dibikin ketetapan, biar penuntut umumnya diproses secara hukum," ujarnya.

Dalam persidangan, Frederich Yunadi juga membahas persoalan keadilan. Dia merasa dirugikan karena saksi-saksi yang menurutnya dapat menguntungkan dirinya tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Jangan ada pilih kasih, kebenaran material yang kita kejar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini