Polri Ringkus 7 Pelaku Pengurangan Takaran BBM di 2 SPBU Curang

Bisnis.com,30 Apr 2018, 19:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah meringkus 7 orang pelaku yang melanggar tindak pidana perlindungan konsumen karena mengurangi takaran bahan bakar minyak pada dua SPBU di Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengemukakan para pelaku yang di antaranya berperan sebagai Manager Pengawas SPBU berinisial DT dan BP, Direktur SPBU berinisial AIS, dan Manager Operasional SPBU berinisial AR telah memasang sebuah alat untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak yang dibeli konsumen.

Menurutnya, alat tersebut akan aktif jika konsumen mengisi bahan bakar minyak sebanyak 20 liter jenis premium, pertalite maupun pertama, alat itu akan mengurangi takaran sekitar 104-1.099 mililiter setiap pembelian BBM sebanyak 20 liter.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ada laporan, kami dari Kepolisian dan Dinas Metereologi Legal dari Tangerang langsung melakukan penyelidikan," tuturnya, Senin (30/4/2018).

Dia juga menjelaskan alat tersebut sengaja dipasang di dekat listrik sehingga bisa mudah dikendalikan oleh para pelaku. Menurutnya, jika ada petugas yang datang melakukan pemeriksaan, maka setop kontak alat untuk mencurangi konsumen tersebut bisa langsung dimatikan dengan mudah, sehingga takaran kembali normal.

"Jadi para pelaku sudah mendapatkan untung sebesar Rp930 juta atas aksi kecurangannya ini kepada konsumen," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini