Bagikan Kaus #2019GantiPresiden, Satpol PP & Bawaslu Tak Bisa Menindak

Bisnis.com,30 Apr 2018, 08:16 WIB
Penulis: Irawan Sapto Adhi/JIBI

Bisnis.com, LAWEYAN—Sekelompok orang mendatangi area car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi dengan mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden, Minggu (29/4) pagi.

Setibanya di simpang Pengadilan Negeri (PN) Solo, mereka kemudian membagi diri menjadi dua kelompok. Kelompok satu berjalan ke arah Purwosari, sedangkan kelompok lainnya berjalan ke arah Bundaran Gladak. Di sejumlah lokasi, mereka lantas berhenti dan menjual kaus serta atribut bertuliskan #2019GantiPresiden termasuk yang bertuliskan aksara arab.

Salah seorang penggagas aksi, Abu Hambra, mengatakan aksi mengenakan dan menjual kaus bertuliskan #2019GantiPresiden tersebut digelar untuk menggelorakan semangat Indonesia ganti presiden pada 2019.

"Intinya kami ingin gelorakan semangat 2019 ganti presiden melalui kaos, topi, dan merchandise lain. Walau di lapangan juga ada kendala yang tidak suka, itu lumrah. Ada yang mencibir."

"Kami sempat dilarang juga sama Satpol PP karena berjualan baju, topi, merchandise, dan lainnya tanpa izin. Bawaslu juga hadir dan kami disemprit karena disangka kampanye dan bagi-bagi kaus."

"Kami jelaslan kalau kami kampanye siapa yang dikampanyekan? Kalau kami bagi-bagi kaus nyatanya kami jualan kaus," jelas Hambra saat dihubungi, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini