Pahami Beban Bunga saat Mengambil KPR

Bisnis.com,30 Apr 2018, 20:02 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA-- Sebelum membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Head of Wealth Management & Digital Business Commonwealth Bank Ivan Jaya mengatakan pemahaman mengenai bunga tentu penting, sesuai dengan lama pembiayaan yang diinginkan. Ada beberapa metode untuk menghitung bunga, misalnya bunga tetap, efektif, atau anuitas.

“Bank banyak yang menggunakan metode perhitungan bunga anuitas, agar tidak mempersulit nasabah, yaitu dengan cicilan setiap periode jumlahnya tetap,” kata Ivan kepada Bisnis dikutip, Senin (30/4/2018).

Namun bunga ringan juga harus dibedakan apakah bunga saat masa promosi atau pada saat promosi berakhir.

Dia menuturkan biasanya untuk menarik minat nasabah, penawaran KPR menggunakan kombinasi antara bunga fix dan bunga floating , dimana bunga mengambang/floating biasanya mengikuti pergerakan suku bunga di pasaran.

“Bunga fix biasanya dipakai untuk masa promosi, misalnya 2 atau 3 tahun,” jelasnya.

Dia menambahkan kapasitas pembayaran cicilan juga harus diperhatikan. Salah satu metode yang bisa dipakai adalah 50:30:20.

Artinya dari 100% penghasilan anda, 20% disisihkan untuk tabungan atau investasi, 30% untuk pembayaran cicilan, dan 50% untuk kehidupan sehari-hari.

“Disarankan semua cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan kita,” katanya.

Lebih lanjut, dia menganjurkan usahakan untuk menghitung biaya cicilan setelah mengetahui bunga, baik dalam masa promosi ataupun setelah bunga kembali ke bunga floating.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini