Wajib Pajak Patuh Jika Sistem Administrasi Lebih Sederhana

Bisnis.com,01 Mei 2018, 23:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan adalah dukungan sistem administrasi kepatuhan yang lebih sederhana.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengakui  dari sisi realisasi tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu, tetapi secara persentase angkanya masih di bawah 50%.

"Jadi secara persentase angka ini belum naik, meskipun ada opsi perpanjangan sampai Juni," kata Prastowo, Selasa (1/5/2018).

Meski demikian, Prastowo mengatakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk WP badan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan SPT PPh OP karyawan maupun non karyawan. Dalam hal ini WP badan perlu melampirkan laporan keuangan, rekonsisiliasi fiskal, hingga yang terakhir adalah kewajiban untuk melampirkan dokumen harga transfer bagi WP badan yang memiliki transaksi tereafiliasi.

"Persiapannya menjadi lama, karena di dalamnya termasuk review dari manajemen. Jadi biasanya memang cukup banyak yang meminta perpanjangan," kata Prastowo.

Kendati lebih kompleks, hal itu tak bisa dijadikan alasan oleh wajib pajak untuk tidak patuh. Dengan kompleksitas yang dihadapi, harusnya WP jauh lebih tahu dan melek pajak sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan SPT.

Adapun, dengan kondisi ini pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang bisa mempermudah langkah pelaporan SPT bagi WP badan, misalnya dengan pembakuan standar rekonsiliasi fiskal hingga ketentuan lain misalnya dokumen harga transfer diperlonggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini