HARI BURUH: Konfederasi Pekerja Ungkit Soal Jaminan Sosial

Bisnis.com,01 Mei 2018, 09:49 WIB
Penulis: Linda Teti Silitonga
Para pekerja seusai beraktivitas, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA- Hari Buruh Internasional (May Day) diperingati pada hari ini, Selasa (1/5/2018.

Timboel Siregar, Juru Bicara Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mengemukakan May Day merupakan momen untuk merayakan perjuangan buruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

“Bila di tanggal 1 Mei 1886 ada demonstrasi 400.000 buruh untuk menuntut 8 jam kerja sehari, maka saat ini buruh Indonesia juga merayakan May Day untuk mengingatkan pemerintah atas persoalan-persoalan yang dihadapi buruh dan kesejahteraannya,”kata Timboel kepada Bisnis.com, Selasa (1/5/2018).

Dia mengemukakan ada tiga permasalahan yang dihadapi kalangan buruh saat ini, pertama, masih banyak buruh yang belum mendapatkan lima program jaminan sosial.

Kedua, pengawas ketenagakerjaan yang dinilai masih lemah. Ketiga, keterampilan (skill) pekerja dinilai masih rendah. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengembangkan program skill development  disertai adanya unemployment benefit.

Seperti diketahui, sekitar 1 juta lebih buruh di sejumlah wilayah Indonesia diperkirakan bakal menggelar aksi buruh serentak pada peringatan hari buruh internasional hari ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan setidaknya buruh di 200 kabupaten kota dari 25 provinsi di Indonesia bakal menggelar aksi. Sementara di Jakarta sedikitnya 150.000 buruh akan turun ke jalanan melakukan long march ke Istana Presiden (Bisnis.com, 29 April 2018).

Long march akan dimulai sejak pukul 11.00 WIB di mana sekitar 100.000 pekerja diantaranya merupakan anggota KSPI akan berkumpul di kawasan gedung Indosat. Setelahnya massa bakal menuju ke Istana Presden dengan berjalan kaki.

Saat tiba, para pekerja akan menuntut sejumlah hal yang dirangkum dalam satu isu May Day yakni Tri Tura pulus. Ada tiga tuntutan yang disampaikan para buruh. Pertama, turunkan harga beras, biaya listrik dan harga bahan bakar minyak dengan membangun ketahanan pangan dan energi.

Kedua, pekerja menolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78/ 2015 tentang Pengupahan yang mencakup kebutuhan hidup layak yang disimpulkan dalam 84 item.

Ketiga, tuntutan buruh yakni menolak tenaga kerja asing dalam hal ini buruh kasar China. Buruh mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden 20/ 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini