Hari Buruh, Karyawan Posindo: Ketentuan PSO Rugikan Karyawan

Bisnis.com,01 Mei 2018, 11:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Serikat Pekerta Pos Indonesia mengajukan melancarkan aksi demo saat memperingati Hari Buruh 1Mei 2018./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA—Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) mendesak pemerintah agar segera membayar Public Service Obligation (PSO) PT Pos Indonesia dan menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang serta merugikan karyawan Pos Indonesia.

MN Danny Moner, Koordinator Lapangan PT Pos Indonesia, mengatakan selama ini banyak aturan dari pemerintah yang dinilai seringkali merugikan seluruh karyawan Pos Indonesia.

Menurut Danny, pemerintah harus segera menghapus liberalisasi yang ada pada setiap aturan yang ada di PT Pos Indonesia agar karyawan sejahtera.

"Hapus liberalisasi Pos Indonesia. Selain itu kami juga meminta agar PSO Pos segera dibayarkan, hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang dan merugikan karyawan," tuturnya, Selasa (1/5).

Selain itu, seluruh karyawan PT Pos Indonesia juga menuntut agar pemerintah mempercepat proses pengesahan RPP Pensiunan PT Pos Indonesia sebagai pensiunan PNS.

Menurut Danny, selama ini pensiunan karyawan Pos Indonesia tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan aturan pensiunan PNS.

"Kami mohon agar Menteri Keuangan jangan terlantarkan pensiunan PT Pos Indonesia dan kami juga mendesak agar pemerintah segera mengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos," katanya.

Simak update info seputar Hari Buruh 1 Mei 2018 dengan aplikasi DI SINI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini