Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pemerintah Mesti Ratifikasi ILO 189

Bisnis.com,01 Mei 2018, 15:35 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah harus segera meratifikasi kesepakatan internasional untuk melindungi pekerja rumah tangga.

Daniel Awigra, Program Manager Human Rights Working Group (HRWG) mengatakan, Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah PRT terbesar di dunia masih belum menunjukan keseriusan melakukan perlindungan terhadap pekerja domestik.

"Komitmen Indonesia atas tujuan berkelanjutan gkonal dengan prinsip-prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk menyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun terlewatkan. SDGs terdiri dari 17 tujuan. Satu di antaranya adalah terwujudnya pekerjaan layak," paparnya.

Karena itu, lanjutnya, di hari Buruh Internasional, HRWG bersama 27 organisasi lain yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran meminta Pemerintah Indonesia untuk segera mewujudkan perlindungan bagi buruh migran disektor rentan melalui ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak bagi PRT dan Konvensi 188 mengenai Perlindungan Anak Buah Kapal Ikan.

Mereka juga menuntut pemerintah membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sehingga terhadap payung hukum perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan menyelesaikan peraturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) agar dapat diimplementasikan hingga tingkat daerah.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan layanan migrasi yang telah ada khususnya di daerah-daerah menjangkau buruh migran, bebas pungli, transparant dan berprinsip non diskriminatif. Menjelang tahun politik kedepan, JBM berhadap pemerintah lebih mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan rakyat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini