Ditjen Pajak Optimistis Kepatuhan Wajib Pajak Korporasi Meningkat

Bisnis.com,02 Mei 2018, 10:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak yakin rasio kepatuhan wajib pajak (WP) badan bakal naik dibandingkan dengan tahun lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, mengatakan tahun lalu secara total ada 774.000 surat pemberitahuan (SPT) tahunan WP Badan atau 65% dari 1,18 juta WP badan yang wajib SPT tahunan.

"[Dengan pencapaian sekarang] kami yakin tingkat kepatuhannya akan lebih baik," kata Yoga, Selasa (1/5/2018).

Adapun sebelumnya, rasio kepatuhan wajib pajak (WP) badan masih di bawah target. Pasalnya dari 1,47 juta WP badan yang terdaftar wajib lapor SPT hanya Indonesia 664.000 yang melapor atau hanya 45% dari jumlah tersebut. Otoritas pajak mensinyalir angka ini akan terus bertambah, sebab jatuh tempo pelaporan SPT tahunan WP badan sangat berkaitan erat dengan tahun buku yang digunakan WP.

Batas jatuh tempo pelaporan SPT akhir April adalah WP yang tahun bukunya Januari - Desember, sedangkan bagi yang tahun bukunya April - Maret, jatuh temponya adalah Juli.

Adapun realisasi tahun lalu, secara umum rasio kepatuhan wajib pajak tercatat sebanyak 73%. Angka ini sekaligus mengonfirmasi dari sisi kepatuhan, setiap tahun tampak menunjukkan peningkatan.

Meski demikian, jika dilihat dari komposisinya, rasio kepatuhan WP badan hanya 65% dan WP OP nonkaryawan mencapai 61% atau tercatat paling rendah dibandingkan dengan rasio kepatuhan OP karyawan yang mencapai 75%.

Untuk pelaporan SPT wajib pajak (WP) badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki transaksi terafilisasi untuk menyertakan Country by County Report (CbCR) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini