Pemerintah Pusat Segera Tawarkan 6 WIUPK

Bisnis.com,03 Mei 2018, 16:30 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM akan fokus pada proses penawaran enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebelum melakukan lelang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penawaran tersebut rencananya bakal dilakukan bulan depan. Nilai kompensasi data untuk wilayah-wilayah tersebut telah ditetapkan.

"Nanti Menteri ESDM yang melelang. Namun, berdasarkan undang-undang, harus penawaran dulu. Jadi, nanti kita penawaran dulu kepada BUMN dan BUMD. Rencananya bulan depan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (3/5/2018).

BUMN dipastikan bakal mendapat jatah saham minimal 10%. Kepastian tersebut diatur dalam Permen ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam penawaran WIUPK, apabila badan usaha milik negara (BUMN) berminat, sedangkan BUMD tidak berminat, BUMN akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Sebaliknya, apabila BUMN tidak berminat sementara BUMD berminat, BUMD akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Apabila BUMN dan BUMD sama-sama berminat, maka akan dilakukan lelang. Jika BUMN yang menang, BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMN paling sedikit 10%.

Jika BUMD yang menang, BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Adapun jika BUMN dan BUMD tidak berminat, maka akan dilakukan lelang terbuka kepada badan usaha swasta. Badan usaha swasta pemenang harus membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Dalam hal BUMN yang dibentuk provinsi dan kabupaten/kota berminat, maka kepemilikan saham 10% BUMD dibagi menjadi 4% untuk BUMN provinsi dan 6% untuk BUMD kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), prosesnya diserahkan kepada pemerintah provinsi masing-masing. Ada 10 WIUP yang telah ditetapkan nilai kompensasi datanya dan siap untuk dilelang.

"Provinsi sudah bisa mulai [lelang]. Tergantung mereka kapan," ujarnya.

Khusus WIUP, peserta lelang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini