Pemprov DKI Siapkan Penerbitan Obligasi Syariah

Bisnis.com,03 Mei 2018, 19:03 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mempersiapkan obligasi berbasis syariah sebagai salah satu opsi pembangunan infrastruktur transportasi dalam jangka panjang.

Sukuk atau obligasi syariah telah memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 30/2011 tentang Pinjaman Daerah.

Selain itu, payung hukum obligasi syariah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.07/Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah yang direvisi atau diubah menjadi PMK No. 180/PMK.07/2015.

Atas dasar hukum tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggodok mengenai obligasi syariah agar lebih bersinergi dengan langkah-langkah yang ingin diambil pemda.

Adapun untuk mematangkan rencana tersebut, Pemprov DKI mengadakan focus group discussion (FGD) tentang potensi penerbitan obligasi syariah untuk Provinsi DKI Jakarta.

FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengelola Dana Haji, Masyarakat Ekonomi Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan beberapa ahli di bidang keuangan syariah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno berharap obligasi syariah dapat melibatkan peran masyarakat dalam pembangunan Jakarta di masa depan.

Dia menambahkan Pemprov DKI Jakarta harus memiliki opsi dalam menerbitkan sukuk untuk beberapa program-program infrastruktur jangka panjang.

Adapun penerbitan sukuk ini ditargetkan selesai ketika Pemprov DKI telah mendapatkan predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, salah satu bidang yang akan dibiayai oleh sukuk ini nantinya adalah sektor infrastruktur transportasi.

"Kami juga perlu siapkan regulasi, baik internal maupun juga kesiapan SDM. Kami harus mendapatkan rating dari perusahaan penerbit rating atau rating agencies, dan kami juga harus memastikan bahwa SDM siap untuk pelaporan yang sesuai dengan standar pelaporan bertaraf internasional. Itu yang kami harapkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini