Setelah Terhubung dalam GPN, Tidak Ada Lagi Istilah Bank Besar dan Bank Kecil

Bisnis.com,03 Mei 2018, 15:20 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Nasabah melakukan transaksi perbankan di Galeri ATM, di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi bank yang sudah mau bergabung dan berbagi dalam program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas oleh Bank Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dengan adanya GPN maka tidak ada lagi istilah bank besar dan bank kecil karena semua sudah bersatu.

"Dulu bank-bank masih sendiri-sendiri. Yang punya ATM lebih banyak tidak mau berbagi. Tapi dengan GPN semua pengkotak-kotakan itu hilang," katanya dalam sambutan di peluncuran kartu berlogo GPN di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dia memastikan pihaknya akan ikut mengawal pelaksanaan GPN. Apalagi masih ada 49 bank yang belum memenuhi syarat terhubung ke lebih dari satu perusahaan switching. "Kalau ada yang belum memenuhi silakan lapor ke OJK," imbuhnya.

Untuk diketahui, BI mewajibkan bank penerbit kartu debit terhubung ke minimal dua penyelenggara switching. Tujuannya, jika ada perusahaan switching yang bermasalah, maka ada sistem cadangan.

Saat ini ada 4 lembaga switching yang terkoneksi dengan sistem GPN yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Rintis Sejahtera (PRIMA), dan PT Daya Network Lestari (Alto).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini