Menegakkan Kedaulatan Sistem Pembayaran Nasional

Bisnis.com,03 Mei 2018, 15:20 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) bersama Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Menteri Sosial Idrus Marham meluncurkan bersama kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Jakarta, Kamis (3/5/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia resmi meluncurkan kartu debit berlogo burung garuda secara serentak. Peluncuran tersebut merupakan puncak dari rangkaian kampanye Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dimulai sejak akhir tahun lalu.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, GPN akan menjadi landasan untuk sistem pembayaran di Indonesia di masa depan. Apalagi, potensi pengembangannya masih sangat besar mengingat pertumbuhan ekonomi domestik yang terus membaik.

"Apalagi kita akan mendapatkan bonus demografi. Oleh karena itu sistem harus dijaga. Tetapi bukan berarti kami menjalankan proteksionisme sempit," katanya di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, momentum tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam kedaulatan sistem pembayaran nasional.

Karena dengan adanya GPN maka pemrosesan data transaksi kini sudah bisa dilakukan di dalam negeri. Sebelum GPN lahir, data transaksi dikirim ke luar negeri. Selain berbiaya mahal, keamanan data nasabah juga dipertaruhkan karena dipegang oleh pihak asing.

"Ini perwujudan kedaulatan pembayaran nasional. Bagi bank, GPN memberikan perluasan akseptasi. Biaya transaksi juga jadi lebih hemat karena sebelumnya diolah di luar negeri," terangnya.

Wacana mengenai GPN sejatinya sudah digagas sejak 20 tahun lalu. Namun, gagasan ini tak kunjung terealisasi karena masing-masing bank saling bersaing satu sama lain. Sugeng, Deputi Senior Gubernur BI pernah mengatakan, sebelum ada GPN sistem pembayaran sangat segmentatif. Tidak ada koneksifitas dan interoperabilitas sehingga menimbulkan inefisiensi.

Dia memaparkan, selama ini masing-masing bank mengeluarkan kartu dimana kartu tersebut hanya bisa dipakai di mesin ATM atau EDC tertentu milik jaringan bank tersebut. Sedangkan jika kartu dari bank lain dipakai bertransaksi di situ maka akan dikenakan biaya tambahan.

Dalam pelaksanaan GPN BI membentuk tiga lembaga standar. Untuk standar chip BI menunjuk ASPI [Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia]. Namun, tugas ASPI bersifat temporer dan akan diganti dengan lembaga permanen.

Kemudian ada lembaga switching. Nantinya setiap bank penyelenggara kartu diwajibkan terhubung ke minimal dua penyelenggara switching. Tujuannya, jika ada perusahaan switching yang bermasalah, maka ada sistem cadangan.

Ketiga adalah lembaga servis yang bertugas untuk settlement, kliring dan pelayanan. BI sudah menunjuk satu perusahaan bernama PT Penyelenggara Transaksi Elektronik. Ini perusahaan konsorsium dari anak perusahan bank BUKU IV dan lembaga switching.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini