Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya tengah berupaya memperkuat peraturan tetang uang elektronik. Dalam waktu dekat bank sentral akan mengeluarkan aturan uang elektronik yang baru.
“Kami sudah revisi, dalam 2 hari akan diterbitkan,” katanya, Kamis (3/5/2018).
Agus mengatakan saat ini baru ada 26 operator uang elektronik yang memiliki izin dari BI. Ke depan, BI akan mengundang dan memproses perizinan serupa bagi para pelaku uang elektronik lainnya yang ada di Indonesia.
Operator uang elektronik yang berlisensi saat ini berasal dari perusahaan bank dan nonbank, di antaranya PT Artajasa Pembayaran Elektronik, PT Bank Central Asia Tbk, PT Indosat Tbk, PT Inti Dunia Sukses, dan lain-lain.
Berdasarkan catatan Bisnis, aturan terkait uang elektronik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBII/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Sebagaimana diketahui, sejumlah uang elektronik berbasis server, seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, GrabPay milik Grab, dan Paytren, kini tengah mengajukan izin ke BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel