Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak, Ini Kata Misbakhun

Bisnis.com,04 Mei 2018, 18:48 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuasa wajib pajak tampaknya membuat sebagian kalangan konsultan pajak gerah.

Dalam keterangan resminya, anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun meminta semua pihak tak perlu khawatir pasalnya salah satu poin penting yang akan didalami dalam RUU Konsultan Pajak adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak.

"Mungkin pasal 'kuasa' wajib pajak nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan‎," kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Jumat (4/5/2018).

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, filosofi dasar diusulkannya RUU tersebut karena konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak‎.

Tetapi yang mengatur profesi konsultan panjak hanya ada di PMK. Padahal profesi notaris, advokat,‎ dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.

"Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Idealnya Indonesia harus mempunyai 70 juta orang konsultan pajak. Di Jepang saja ada 66.000 pegawai pajak, 74.000 konsultan pajak. Sementara jumlah penduduknya lebih kecil dari Indonesia" paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini