Adira Insurance Meluncurkan 3 Produk Asuransi Mudik

Bisnis.com,05 Mei 2018, 06:19 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Koprs Lalu Lintas Polri saat mudik 2017, tercatat telah terjadi kecelakaan sebanyak 1.299 kasus. Untuk korban meninggal dunia sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang.

Tidak hanya itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 2,7 Miliar.

Menanggapi hal tersebut Adira Insurance meluncurkan produk khusus untuk memberikan perlindungan untuk para pemudik yaitu Asuransi Mudik.

Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai resiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance, mengungkapkan, produk ini dirancang karena kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik.”

Selama mudik 2018, Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari resiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan Tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK. Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik.

“Untuk paket Asuransi Mudik Motor kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 40 juta. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik. Karena kami juga melindugi pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk bertemu keluarga dan sanak keluarga di kampung halamannya,” ungkap Tanny dalam siaran persnya.

Namun manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April – 30 Juni 2018.

Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan jaminan yang sama.

Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” ungkap Tanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini