Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menanggapi penangkapan salah satu pegawainya di Ditjen Perimbangan Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2018.
Selain menyampaikan kekecewaannya, Kemenkeu juga mengklaim bahwa penangkapan Yaya Purnomo seorang Kepala Seksi di DJPK merupakan keberhasilan reformasi birokrasi khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu berjalan semakin efektif.
"[Khususnya] kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi di wilayah Kemenkeu dan kerja sama yang baik
dengan KPK," tulis keterangan resmi Kemenkeu, Minggu (6/5/2018).
Yaya Purnomo ditangkap bersama delapak orang lainnya termasuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono oleh lembaga antirasuah dalam dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2018.
Penangkapan dua orang yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasuah ini mengindikasikan bahwa praktik calo anggaran masih terus terjadi dalam setiap pembahasan anggaran.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram, uang senilai Rp1,8 miliar, 63.000 dolar Singapura, dan US$12.500.
Sebelum kasus ini terungkap KPK juga telah beberapa mengungkap kasus dengan modus yang sama diantaranya suap terkait proyek jalan di Maluku yang melibatkan sejumlah anggota DPR di Komisi V atau kasus suap pembangunan jalan di Sumbar dimana menyeret anggota Komisi III DPR asal Bali I Putu Sudiartana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel