Pilkada Serentak 2018 : Pegawai Negeri Sipil Boleh Hadiri Kampanye

Bisnis.com,06 Mei 2018, 18:43 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, AMBON - Meski dilarang terlibat aktif dalam kampanye, pegawai negeri sipil atau ASN di Provinsi Maluku dipekenankan menghadiri kampanye pada Pilkada 2018.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersilakan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah agar mengetahui visi dan misi yang disampaikan sehingga bisa memutuskan pilihan politiknya.

"ASN kan memiliki hak politik sehingga perlu menghadiri kampanye dengan tujuan untuk mendengarkan visi dan misi disampaikan pasangan calon kepala daerah sehingga bisa mempertimbangkan memilih siapa saat pencoblosan nanti," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Minggu (6/5/2018).

Hanya saja, ASN dilarang terlibat aktif dalam proses deklarasi pasangan calon, menghadiri kampanye saat jam kerja dengan menggunakan pakaian maupun kendaraan dinas.

Begitu pula bersorak mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu atau terlibat sebagai juru kampanye.

"Terpenting tidak mengajak massa, atau kawan lainnya untuk menghadiri kampanye, termasuk dilarang menggunakan atribut pasangan calon seperti kaos maupun topi. Apalagi sebagai juru kampanye (Jurkam)," ujar Abdullah.

Dia merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tidak melarang untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah maupun Pemilu.

UU tersebut juga mewajibkan ASN agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon atau partai politik (Parpol) manapun, karena ada kepentingan politik tertentu.

Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No.B/71/M.SM.00.00/2017 mengantur tentang netralitas bagi ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak kelompok ketiga pada 27 Juni 2018 serta pemilihan legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon, tidak menunjukkan mendukung salah satu pasangan calon. Karena hal itu, akan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana baik dalam UU Pilkada maupun UU ASN.

Selain itu, sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.

Sanksi berat adalah pemindahan dan penurunan pangkat lebih rendah, bahkan sampai diberhentikan secara tidak terhormat.

Pilgub di Maluku diikuti tiga pasangan calon.

Pilkada Kota Tual diikuti calon pasangan:

Sedangkan, Pilkada Maluku Tenggara diikuti pasangan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini