PTSL Mampu Percepat Sertifikasi Tanah

Bisnis.com,06 Mei 2018, 16:16 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Sejumlah anak bermain sepak bola di lahan kosong bantaran sungai Cileungsi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program canangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti percepat proses program sertifikasi tanah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aslan Noor mengatakan PTSL merupakan program kerja Kantor Pertanahan nasional yang berhasil menaikkan angka pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah tiap tahun.

“Tahun lalu Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran atas 5,2 juta bidang tanah dan menerbitkan 4,3 juta sertifikat tanah yang dibagikan langsung kepada masyarakat. Ini boleh dibilang sukses,” ujar Aslan dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (6/5/2018).

Selama 50 tahun, Kementerian ATR/BPN mencatat baru sekitar 46% atau 46 juta dari 126 juta bidang tanah terukur walaupun tidak semua berasal dari data spasial yang memenuhi standar yang berlaku dengan geodata spasial.

Selain itu, Aslan menjelaskan PTSL membawa pengaruh yang baik, yaitu melibatkan pihak swasta dalam proses pemetaan dan pengukuran tanah di mana masih banyak Kantor Pertanahan Daerah yang memiliki sedikit tenaga ahli ukur.

“Melalui PTSL juga, masa pengumuman dipersingkat dari 2 bulan menjadi 14 hari serta penyediaan mekanisme Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” papar Aslan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan R. Adi Darmawan menambahkan PTSL juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui pengumpulan data yuridis.

“Dengan PTSL pengumpulan data juga dilaksanakan sebagian oleh masyarakat, sehingga ini menjadi paling tidak 50% pekerjaan dari Kantor Pertanahan sudah akan diselesaikan oleh masyarakat. Selain sebagai pemiliknya, dia juga berpartisipasi dan bertanggung jawab atas data-datanya tersebut,” ujar Adi.

Objek PTSL adalah seluruh bidang tanah, seperti bidang tanah hak, tanah aset pemerintah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, dan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini