Arab Saudi Perketat Perlindungan Bagi "Whistleblower" Korupsi

Bisnis.com,07 Mei 2018, 07:25 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam pesawat yang membawanya meninggalkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (12/3/2017)./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi memberlakukan regulasi baru bagi para whistleblower, dengan memberikan jaminan atas perlindungan mereka.

Hukum tersebut disampaikan dalam bentuk dekrit dari Raja Salman. Reuters melansir Senin (7/5/2018), regulasi tersebut akan melindungi orang-orang yang melaporkan praktik korupsi finansial maupun administrasi.

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya memerangi korupsi dan dikeluarkan setelah adanya penahanan terhadap ratusan pangeran, pebisnis, serta pejabat pemerintah pada November 2017.

Pemerintah Arab Saudi mengungkapkan penahanan tersebut menghasilkan dana lebih dari US$100 miliar. Ratusan orang yang ditahan memang harus menyetujui kesepakatan finansial dengan nilai tertentu dengan pemerintah untuk bisa dilepaskan.

Salah satu yang ditahan dan telah dilepaskan adalah Pangeran Alwaleed bin Talal. Namun, ada 56 orang yang tidak mencapai kesepakatan dengan pemerintah dan nantinya akan diajukan ke persidangan.

Aksi penahanan massal itu dilakukan oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman di tengah upayanya mengubah Arab Saudi menjadi negara yang tidak lagi bergantung kepada minyak.

Pada Maret 2018, Raja Salman memerintahkan dibuatnya departemen khusus di Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelidikan serta persidangan kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini